berikut ini yang bukan unsur unsur negara demokrasi adalah adanya

A Kesimpulan. Adapun beberapa kesimpulan isi dari makalah ini adalah: 1. Kekuasaan merupakan kemampuan untuk mengendalikan orang lain agar patuh dan menuruti kemauan seseorang yang memiliki kuasa. 2. Unsur-unsur pokok yang terdapat dalam suatu kekuasaan meliputi rasa takut, rasa cinta, kepercayaan, dan pemujaan. Meminimalisirataupun menghindari adanya monopoli pemerintahan. Adanya monopoli ini biasanya karena kekusaan yang terlalu lama. Sedangkan pada demokrasi ini menganut prinsip adanya pergantian pemerintahan secara berkala. Adanya kesamaan hak yang menjadikan setiap warga negara berhak untuk menggunakan pendapat. a Data primer, adalah data yang diperoleh langsung dari masyarakat atau data dasar. Adapun yang termasuk dalam data primer dalam penelitian ini adalah pihak-pihak yang terkait dalam pengambilan tentang Kebijakan implementasi Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang terkait dengan Penanganan Perkara Pidana Pada Tingkat Penyidikan. b. Berikutyang bukan unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 1 dan 18 UU No. 48 Tahun 2009 adalah answer choices Peradilan merupakan suatu sistem dan proses penegakan hukum dan keadilan Berikutadalah unsur-unsur pendukung tegaknya sebuah demokrasi: Indonesia merupakan Negara hukum yang telah tertuang di dalam UUD 1945 yang berbunyi: " Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)." Penjelasan tersebut termasuk gambaran system pemerintahan Negara Indonesia Vay Tiền Online Me. - Sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah lebih baik. Dalam proses tersebut rakyat berperan penting menentukan atau memutuskan berbagai hal menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik tetapi keduanya tidak sama. Sebagai suatu konsep, demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang juga mencakup seperangkat praktik yang terbentuk melalui sejarah panjang. Singkatnya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat. Sehingga kebebasan yang dimiliki rakyat dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain. Baca juga Demokrasi Pengertian, Sejarah Singkat dan Jenis Prinsip-prinsip demokrasi Demokrasi sebagai sistem politik saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Negara-negara yang menganut demokrasi memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry Bertram Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory 1960, mengungkapkan prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Berikut ini prinsip-prinsip demokrasi tersebut Berikut yang bukan unsur-unsur Negara demokrasi adalah adanya? Partisifasi masyarakat bersifat pasif Kebebasan berserikat Pengakuan supermasi hukum Pengakuan kesamaan diantara warga Negara Pengakuan supermasi sipil dan militer Jawaban A. Partisifasi masyarakat bersifat pasif Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut yang bukan unsur-unsur negara demokrasi adalah adanya partisifasi masyarakat bersifat pasif. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Berikut ini yang termasuk asas pokok demokrasi adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. Pengertian Demokrasi – Mulai dari pertengahan abad 5 SM istilah demokrasi telah banyak digunakan untuk menunjukkan sistem politik yang ada di beberapa negara dan kota Yunani, terutama di Athena. Demokrasi sendiri merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, dimana setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya dalam bernegara. Simak penjelasan lebih lengkapnya mengenai Demokrasi berikut ini Dalam buku berjudul Komunikas Politik, Media & Demokrasi dari Henry Subiakto dijabarkan latar belakang, pendekatan, metode stutdi komunikasi politik, komunikasi politik dan kepemimpinan politik yang akan membentuk demokrasi itu sendiri. Namun, pengertian dari demokrasi itu sendiri apa sih? Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli Berikut ini beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli 1. Strong Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya. 2. Haris Soche Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan rakyat, karenanya dalam kekuasaan pemerintahan terdapat porsi bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang bertanggung jawab memerintah. 3. Montesquieu Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaan untuk membuat undang-undang, kedua, eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Dan masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya. 4. Aristoteles Prinsip demokrasi adalah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya. 5. John L Esposito Pada Sistem Demokrasi semua orang berhak berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja dalam lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. 6. Affan Gaffa Menurut Affan Demokrasi sendiri terbagi menjadi dua definisi yang pertama jika diartikan secara normatif, adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara, sementara secara empiris adalah demokrasi adalah perwujudannya dunia politik. 7. Abraham Lincoln Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah sebuah hal yang didasari oleh rakyat. Abraham Lincoln menjelaskan bahwa demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 8. Joseph A. Schemer Menurut Joseph A. Schemer, demokrasi adalah suatu perencanaan institusional. Perencanaan tersebut dilakukan untuk mencapai sebuah keputusan politik. Dimana setiap individu akan memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif. Hal itu dilakukan atas dasar suara rakyat. 9. Aristoteles Demokrasi menurut Aristoteles adalah sebuah kebebasan setiap warga negara. Kebebasan tersebut digunakan untuk saling berbagi kekuasaan. Menurut Aristoteles, demokrasi adalah suatu kebebasan, prinsip demokrasi adalah kebebasan. Hal itu karena hanya melalui kebebasanlah, setiap warga negara dapat saling berbagi sebuah kekuasaan di dalam negaranya sendiri. Sejarah Singkat Demokrasi di Dunia Gagasan demokrasi sebagai sistem pemerintahan berasal dari kebudayaan Yunani. Dengan sistem tersebut rakyat akan terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan sebuah negara. Dalam buku berjudul Throes of Democracy yang ditulis oleh Walter A. Mcdougall terdapat sejarah pergolakan demokrasi yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1829 hingga 1877. Jika Grameds tertarik untuk membeli, klik “beli sekarang” yang ada di atas. Jadi, seluruh perkara kenegaraan harus dibicarakan langsung dengan rakyatnya. Demokrasi murni atau demokrasi langsung adalah sistem yang diusung di zaman tersebut. Ribuan tahun kemudian, pada abad ke-6 SM, bentuk pemerintahan yang relatif demokratis diperkenalkan di negara-negara bagian Athena oleh Cleisthenes pada 508 sebelum masehi. Kondisi tersebut membuat Cleisthenes dikenal dengan panggilan bapak demokrasi Athena. Saat itu, Athena menganut demokrasi langsung dan memiliki dua ciri utama, yakni pemilihan warga secara acak untuk mengisi jabatan administratif dan yudisial di pemerintahan, serta majelis legislatif yang terdiri dari semua warga Athena. Kesemuanya saat itu memiliki hak berbicara dan memberi suara di majelis Athena. Meski dibuat oleh majelis, demokrasi Athena berjalan dengan kontrol langsung dari rakyat. Rakyat akan menyuarakan pendapatnya lewat majelis atau pengadilan untuk membantu kendali politik. Hingga pada saat memasuki abad pertengahan 6-15 M di Eropa Barat, gagasan tersebut tidak digunakan lagi, ada banyak sistem dimana pemilihan tetap dilakukan meskipun hanya beberapa orang yang dapat bergabung. Parlemen Inggris sendiri dimulai dari Magna Carta, sebuah dokumen yang menunjukkan bahwa kekuasaan Raja terbatas dan melindungi hak-hak tertentu rakyat. Parlemen terpilih pertama adalah Parlemen De Montfort di Inggris pada 1265. Namun hanya beberapa orang yang benar-benar dapat bergabung sebab parlemen dipilih oleh beberapa orang saja. Baca juga Sejarah Bendera Indonesia Ciri-Ciri Demokrasi kompasiana Demokrasi dilakukan agar kebutuhan masyarakat umum dapat terpenuhi. Pengambilan kebijakan negara demokrasi tergantung pada keinginan dan aspirasi rakyat secara umum. Dengan menentukan kebijakan sesuai dengan keinginan masyarakat, dalam suatu negara demokrasi akan tercipta kepuasan rakyat. Sebuah Negara sendiri dikatakan telah menerapkan sistem demokrasi, jika telah memenuhi ciri-ciri berikut ini 1. Memiliki Perwakilan Rakyat Indonesia memiliki lembaga legislatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat DPR yang telah dipilih melalui pemilihan umum. Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat kemudian diwakilkan melalui anggota DPR ini. 2. Keputusan Berlandaskan Aspirasi dan Kepentingan Warga Negara Seluruh Keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah berlandaskan kepada aspirasi dan kepentingan warga negaranya, dan bukan semata-mata kepentingan pribadi atau kelompok belaka. Hal ini sekaligus mencegah praktek korupsi yang merajalela. 3. Menerapkan Ciri Konstitusional Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal tersebut juga tercantum dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta pun harus diterapkan dengan seadil-adilnya. 4. Menyelenggarakan Pemilihan Umum Pesta rakyat harus digelar secara berkala hingga kemudian terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan. 5. Terdapat Sistem Kepartaian Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai, rakyat juga dapat dipilih sebagai wakil rakyat yang berfungsi menjadi penerus aspirasi. Tujuannya tentu saja agar pemerintah dapat mewujudkan keinginan rakyat. Sekaligus wakil rakyat dapat mengontrol kerja pemerintahan. Jika terjadi penyimpangan, wakil rakyat kemudian dapat mengambil tindakan hukum. 5 Buku Yang Membuatmu Lebih Paham Tentang Politik dan Demokrasi 1. Throes of Democracy 2. Sejarah Hukum Indonesia 3. Komunikasi politik, media dan demokrasi 4. Buku Sistem Demokrasi Pancasila 5. Sistem Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi Tujuan Demokrasi Secara umum, tujuan demokrasi adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan konsep mengedepankan keadilan, kejujuran dan keterbukaan. Pada konsepnya, tujuan demokrasi dalam kehidupan bernegara juga meliputi kebebasan berpendapat dan kedaulatan rakyat. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa tujuan demokrasi secara umum beserta penjelasannya 1. Kebebasan Berpendapat Tujuan demokrasi adalah memberi kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi. Negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, dimana rakyatnya memiliki kebebasan untuk memberikan pendapat dan menyuarakan aspirasi dan ekspresi mereka. Hal ini menjadi hal yang fundamental bagi negara demokrasi. Penjaminan hak dasar ini juga dilakukan dengan terbuka sebagai cara mengungkap dan mengatasi adanya masalah sosial yang belum terwujud. 2. Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Secara umum, demokrasi bertujuan menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Demokrasi akan menjamin hak-hak setiap warga negara dan mengedepankan musyawarah untuk memecahkan solusi bersama agar terjalin keamanan bersama di lingkungan masyarakat. 3. Mendorong Masyarakat Aktif dalam Pemerintahan Demokrasi mengedepankan kedaulatan rakyat, sehingga rakyat akan dilibatkan dalam setiap proses pemerintahan, mulai dari pemilihan umum secara langsung hingga memberi aspirasi terkait kebijakan publik. Rakyat yang didorong aktif terlibat dalam bidang politik guna memajukan kinerja pemerintahan negara tersebut. Adanya peran rakyat dalam pemerintahan juga akan membuat setiap warga negara lebih bertanggung jawab terhadap peran yang dimilikinya sebagai seorang warga negara yang wajib menjaga keutuhan negara. 4. Membatasi Kekuasaan Pemerintahan Kekuasaan tertinggi dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, ada di tangan rakyat. Artinya rakyat berhak memberi aspirasi dan kritik pada pemerintahan. Sistem pemerintahan demokrasi juga bertujuan membatasi kekuasaan pemerintahan, agar tidak menimbulkan kekuasaan absolut atau diktator. Dengan demokrasi diharapkan akan menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab, dimana Pemerintahan hanya berfungsi sebagai wakil rakyat yang ditugasi untuk merangkum semua kebutuhan rakyat. Rakyat dapat menilai dan menuntut apabila ada ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan kebijakan yang dirumuskan. Rakyat dapat mengajukan tuntutan apabila pemerintah melakukan penyelewengan terhadap kebijakan yang telah dibuat. 5. Mencegah Perselisihan Dalam suatu negara demokrasi, setiap masalah atau konflik yang terjadi, akan diselesaikan dengan musyawarah. Sehingga diharapkan dengan menganut sistem demokrasi bisa mencegah adanya perselisihan antar kelompok dan dapat menyelesaikan segala masalah secara damai. Baca juga Pengertian Wawasan Nusantara Macam-Macam Demokrasi Kekuasaan tertinggi negara demokrasi dimiliki oleh rakyat, entah dari mana rakyat tersebut berasal dan latar belakangnya. Semua warga negara dianggap sama tanpa melihat latar belakang dan asal rakyat tersebut. Sehingga, dalam suatu negara demokrasi semua warga negara dianggap memiliki kesetaraan. Berikut ini macam-macam demokrasi yang perlu kamu ketahui 1. Demokrasi Parlementer Demokrasi Parlementer adalah demokrasi yang memberi lebih banyak kekuatan kepada legislatif atau disebut juga dengan demokrasi parlementer. Pihak eksekutif memperoleh hak kekuasaan atas demokrasinya hanya dari legislatif, yaitu parlemen. Kepala negaranya juga berbeda dari kepala pemerintahan, dan keduanya memiliki tingkat kekuasaan yang berbeda-beda. Namun, dalam kebanyakan kasus, presiden adalah raja yang lemah Inggris atau pemimpin resmi India. 2. Demokrasi Langsung Demokrasi langsung atau demokrasi murni merupakan jenis demokrasi dimana rakyatlah yang memiliki kekuasaan secara langsung tanpa perwakilan, perantara atau majelis parlemen. Demokrasi ini membutuhkan partisipasi luas dalam politik. Jika pemerintah harus mengesahkan undang-undang atau kebijakan tertentu, peraturan tersebut kemudian akan ditentukan oleh rakyat. Mereka memberikan suara pada suatu masalah dan menentukan nasib negaranya sendiri. 3. Demokrasi Tidak Langsung Demokrasi tidak langsung adalah ketika rakyat dapat memilih siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen. Demokrasi ini merupakan bentuk demokrasi paling umum di seluruh dunia. Penekanannya terletak pada perlindungan hak-hak tidak hanya pada mayoritas rakyat di negara bagian, tapi juga minoritas. Dengan memilih perwakilan yang lebih berkualitas, minoritas kemudian akan dapat menyuarakan keluhannya dengan cara yang lebih efisien. 4. Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang saat ini berlaku di Tanah Air Indonesia. Demokrasi yang bersumber pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berasaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh masyarakat atau warga Negara seperti yang tercantum pada kelima sila Pancasila. Seperti yang kita ketahui, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang memiliki makna kristalisasi berbagai pengalaman hidup bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, pandangan fisafat, moral, serta etika yang telah melahirkannya. 5. Demokrasi Presidensial Di bawah sistem demokrasi presidensial, presiden dipilih secara langsung oleh warga negara. Presiden dan cabang eksekutif pemerintah kemudian tidak bertanggung jawab kepada legislatif, tetapi, tidak dapat membubarkan legislatif secara sepenuhnya. Dalam demokrasi presidensial, kepala negara adalah kepala pemerintahan. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Argentina, dan Sudan telah menggunakan jenis demokrasi ini. Pada buku yang berjudul Sistem Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi dari Sarah Nuraini Siregar ingin menjelaskan mengenai dinamika serta efektivitas kinerja sistem demokrasi presidensial Indonesia yang terjadi dari satu masa ke masa lainnya. 6. Demokrasi Liberal Demokrasi liberal dalam demokrasi yang menggunakan sistem politik dengan paham memberikan kebebasan individu. Demokrasi liberal juga dapat dikatakan sebagai demkorasi yang mengutamakan memberikan perlindungan hak individu dari kuasa pemerintah dengan catatan sesuai hukum konstitusional. Oleh sebab itu, dalam demokrasi liberal, setiap dalam mengambil sebuah keputusan akan diambil melalui keputusan mayoritas. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan yang telah dibuat tidak melanggar hak-hak dari setiap individu. Contoh-Contoh Sikap Demokrasi Supaya kamu lebih mudah dalam memahami apa itu demokrasi, maka bisa melihat beberapa contoh sikap demokrasi yang ada di bawah ini. 1. Bersikap adil kepada semua orang 2. Jika dalam berorganisasi, selalu mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan 3. Selalu menghargai perbedaan pendapat 4. Saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia 5. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong Prinsip-Prinsip Demokrasi 1. Negara Berdasarkan Konstitusi Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi berfungsi membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah kemudian tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya. 2. Jaminan Perlindungan HAM Hak asasi manusia HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang. Perlindungan HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan negara yang demokratis. 3. Kebebasan Berpendapat dan Berserikat Demokrasi memberikan kesempatan pada setiap orang untuk berpikir dan menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara yang baik. Selain itu salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan untuk berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya. 4. Pergantian Kekuasaan Berkala Gagasan tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh Lord Acton. Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang cukup terkenal adalah “power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely”. Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan. Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil. 5. Peradilan Bebas dan Tak Memihak Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Para hakim memiliki kesempatan dan kebebasan dalam menemukan kebenaran dan memberlakukan hukum tanpa pandang bulu. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat. Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak berperkara. 6. Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Setiap Warga Negara di Depan Hukum Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara. 7. Jaminan Kebebasan Pers Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip-prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik. Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah masyarakat. Sistem pemerintahan demokrasi sebagai sistem pemerintahan paling aman karena pemerintah dan rakyat dapat saling berinteraksi melalui dewan yang telah dipilih oleh rakyat. Negara dengan sistem demokrasi mencegah adanya kekuasaan tunggal dari pemerintah karena rakyat turut serta dalam pemerintahan melalui dewan yang telah dipilih. Sekian info mengenai demokrasi, semoga bermanfaat, Grameds! Buku-buku Tentang Demokrasi 1. Menakar Demokrasi Dalam Pandemi 2. Konsolidasi dan Demokrasi Ekonomi Baca juga artikel terkait dengan “Dimensi Pancasila” Apa itu demokrasi pancasila? Demokrasi pancasila adalah sistem permusyawaratan dalam pemerintahan yang merujuk pada rakyat. Apa itu demokrasi terpemimpin? Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi yang mana keseluruhan keputusan dan pemikiran berpusat pada pemimpin negara Mengapa istilah demokrasi maknanya beranekaragam? Sudut pandang dan pola pikir setiap orang berbeda beda Apa yang dimaksud dengan demokrasi? Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Demokrasi Apa Saja? 1. Demokrasi Parlementer 2. Demokrasi Langsung 3. Demokrasi Tidak Langsung 4. Demokrasi Pancasila 5. Demokrasi Presidensial Apa saja contoh demokrasi? 1. Bersikap adil kepada semua orang 2. Jika dalam berorganisasi, selalu mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan 3. Selalu menghargai perbedaan pendapat 4. Saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia 5. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien . Negara hukum menempakan hukum sebagai pijakan dasar dalam kehidupan bernegara, sehingga sesungguhnya hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara atau dikenal dengan prinsip bahwa yang memerintah dalam negara adalah hukum, bukan manusia the rule of law, and not a man. Pada prinsipnya, melalui hukum diarahkan untuk mewujudkan 101 Untuk kepentingan pemahaman secara komprehensif terhadap istilah-istilah demokrasi tersebut, baca lebih lanjut Moh. Koesnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Cetakan ke-2, Gaya Media Pratama Jakarta, 1988, hlm. 167 – 191. 102 Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Cetakan ke-7, Gramedia Jakarta, 1996, hlm. 50. 53 ketertiban dengan memiliki beberapa tujuan yang menurut teori modern adalah untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum103 Gagasan negara hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan tanpa memandang aspek sosial, kemudian dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara historis, gagasan tentang konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus perkembangan sejarah. Mulai dari konsepsi negara hukum liberal nachwachter staat/ negara sebagai penjaga malam ke negara hukum formal formele rechtsstaat kemudian menjadi negara hukum materiil materiele rechtsstaat hingga pada ide negara kemakmuran welvarstaat atau negara yang mengabdi kepada kepentingan umum social service state atau sociale verzorgingsstaat . 104 Negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo Saxon rule of law, konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila. Konsep-konsep negara hukum ini memiliki dinamika sejarahnya masing-masing. Pada masa Yunani kuno pemikiran tentang negara hukum dikembangkan oleh para filusuf besar Yunani Kuno, seperti Plato 429-347 SM dan Aristoteles 384-322 SM. . 103 Achmad Ali, Menguak Teori Hukum Legal Theory, Teori Peradilan Judicialprudence, Termasuk Interpretasi Undang-Undang Legisprudence, Jakarta Prenada Medi Group, 2010, 104 Padmo Wahjono, Membudayakan Undang-Undang Dasar 1945, IND HILL-Co Jakarta, 1991, hlm. 73. 54 Secara embrionik, gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles, ketika ia mengintroduksi konsep Nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya. Sementara itu, dalam dua tulisan pertama, Politeia dan Politicos, belum muncul istilah negara hukum105, dalam Nomoi, Plato menguraikan bentuk-bentuk pemerintahan yang mungkin dijalankan. Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik. Pada dasarnya, ada dua macam pemerintahan yang dapat diselenggarakan, pemerintahan yang dibentuk melalui jalan hukum, dan pemerintahan yang terbentuk tidak melalui jalan hukum106 Konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al-Qur’an dan Sunnah atau Nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon rule of law, konsep sosialist legality, dan konsep negara hukum pancasila . 107 . Prinsip negara hukum ialah melakukan perlindungan hidup bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan. Philipus M. Hadjon108 105 M. Tahir Azhary, Negara Hukum, Jakarta Bulan Bintang 1992, hlm 73-74. 106 Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum Problemtika Ketertiban yang Adil, Jakarta Grasindo. 2004, hlm 36-37. 107 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2011, Hlm 1. 108 Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hlm. 71. , mengkaitkan dengan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan daripada negara 55 hukum; sebaliknya dalam negara totaliter tidak ada tempat bagi hak-hak asasi. Selanjutnya Philipus M. Hadjon109 Berbeda dengan Philipus M. Hadjon yang hanya mengemukan tiga 3 konsep negara hukum, Muhammad Taher Azhary hanya mengemukakan hanya 3 tiga konsep negara hukum, yaitu rechtstaats, the rule of law, dan negara hukum pancasila. 110 1. Negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah Nomokrasi Islam lebih tepat dan lebih memperlihatkan kaitan nomokrasi atau negara hukum itu dengan hukum Islam. , mengemukakan ada lima 5 macam konsep negara hukum, sebagai species begrip yaitu 2. Negara hukum menurut Konsep Eropa kontinental yang dinamakan rechtsstaat, model negara hukum ini diterapkan misalnya di Belanda, Jerman dan Perancis. 3. Konsep rule of law yang diterapkan di negara-negara Anglo-Saxon, antara lain Inggris dan Amerika Serikat. 4. Suatu konsep yang disebut socialist legality yang diterapkan antara lain di Uni Soviet sebagai negara komunis. 5. Konsep negara hukum Pancasila Gagasan negara hukum sebagai kelanjutan dari pemikiran tentang pembatasan kekuasaan sebagai salah satu prinsip konstitusionalisme demokrasi. Inti dari pemikiran tentang negara hukum adalah adanya pembatasan terhadap kekuasaan melalui sebuah aturan yuridis. Kehidupan bernegara pada abad ke-21 merupakan sebuah wujud paradigm baru bagi negara-negara di dunia untuk meletakkan masing-masing negaranya yang berdasarkan atas prinsip negara teoretis terdapat beberapa konsep negara hukum, yaitu Rechtstaat, Rule of Law, Socialist Legality, 109 Ibid., hlm 74 – 98. 110 Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini, 56 nomokrasi Islam dan negara hukum Pancasila. Namun dari berbagai konsep tersebut, Rechtstaat dan Rule of Law sebagai konsep yang paling banyak dikenal di berbagai negara111 1. Perlindungan hak-hak asasi manusia. . Konsep Hukum dan Demokrasi dilahirkan semata-mata untuk membendung adanya kesewenang wenangan dari kekuasaan yang mempraktekkan sistem yang absolut dan mengabaikan hak – hak dari rakyatnya itu sendiri. Teori Kedaulatan Rakyat Demokrasi Sumber dari kekuasaan tertinggi atau kedaulatan suatu negara berada di tangan rakyat dan sebesar-besanya untuk kesejahteraan rakyat. Sedangkan Rechtstaat lahir pada abad ke-19 setelah tumbuhnya paham tentang negara yang berdaulat dan berkembangnya teori perjanjian mengenai terbentuknya negara serta kesepakatan penggunaan kekuasaannya. Menurut Scheltema, unsur-unsur Rechtstaat adalah kepastian hukum, persamaan, demokrasi dan pemerintahan yang melayani kepentingan umum. Sedangkan konsep Rechtstaat muncul dari Friedrich Julius Stahl yang diilhami oleh Immanuel Kant yang unsur-unsur terdiri atas 2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu. 111 Socialist legality adalah konsep yang dianut di negara-negara komunis/sosialis yang kendak mengimbangi konsep rule of law. Di dalam konsep ini, hukum ditempatkan di bawah sosialisme. Sedangkan negara hukum pancasila menurut Padmo Wahjono bertitik pangkal dari asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan konstruksinya didasarkan atas asas kekeluargaan dengan kesepakatan satu tujuan Gesamtakt. Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta Prenada Media Group 2007, hlm. 83-96. Mengenai konsep nomokrasi Islam, Majid Khadduri menggunakan istilah nomokrasi untuk konsep negara dari sudut Islam, namun bukan berarti teokrasi. Sedangkan Hazirin melihat dalam sudut pandang Hukum Islam sebagai satu kesatuan yang utuh harus selalu merupakan hubungan segitiga, yaitu hubungan vertikal dengan tuhan hablun min Allah dan hubungan horizontal antara sesama manusia hablun min an-nas. Jika tidak berpegang pada tali agama Allah dan tali perjanjian dengan manusia atau memisahkan keduanya, maka hidup manusia menjadi hina. Muhammad Alim, Asas-Asas Negara Hukum Modern Dalam Islam Kajian Komprehensif Islam dan Ketatanegaraan, Penerbit LKiS 57 3. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Peradilan administrasi negara112 Demikian juga Rule of Law merupakan konsep negara hukum yang tumbuh dan berkembang di negara Anglo Saxon, antara lain Amerika Serikat dan Inggris. Pandangan ini lahir dari Albert Venn Dicey yang mengemukakan bahwa setidaknya Rule of Law mengandung unsur-unsur sebagai berikut . 1. Supremasi hukum supremacy of law dan tidak adanya kesewenangwenangan tanpa aturan yang jelas. 2. Persamaan di muka hukum equality before the law. 3. Konstitusi yang didasarkan atas hak perorangan the constitution based on individual rights113 Dalam konteks Indonesia, Franz Magnis Suseno berpandangan suatu Negara hukum yang demokratis meliputi sebagai berikut . 1. Fungsi-fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga-lembaga sesuai dengan ketetapan-ketetapan sebuah Undang-Undang Dasar. 2. Undang-undang dasar menjamin HAM sebagai unsur yang paling penting. 3. Badan-badan negara yang menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya atas dasar hukum yang berlaku. 4. Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara. 5. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak114. Negara hukum yang menempakan hukum sebagai pijakan dasar dalam kehidupan bernegara, memaknai hukum sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi supremacy of the constitution. Keberadaan supremasi konstitusi merupakan konsekuensi dari negara hukum dan wujud perjanjian sosial tertinggi yang menjelma sebagai pedoman dasar, 112 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta Rajawali Pers, 2006, hlm. 3. 113 Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip- Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta Prenada Media Group. 2007, hlm. 90. 114 Lukman Hakim, Eksistensi Komisi-Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Ringkasan Disertasi, Malang PDIH FH Universitas Brawijaya, 2009, hlm. 58 yaitu merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemeritahan negara di Indonesia115. Sejalan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, Jimly Asshiddiqie mengemukakan beberapa prinsip dalam negara hukum modern, meliputi supremasi hukum supremacy of law, persamaan di depan hukum equality before the law, asas legalitas due process of law, pembatasan kekuasaan, organorgan pendukung yang independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara constitutional court, perlindungan HAM, demokratis democratische rechtstaat, negara sebagai sarana mewujudkan welfare rechtstaat dan tansparansi dan kontrol sosial116 Proses transisi di Indonesia dengan dilakukannya perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mengubah secara mendasar sistem ketatanegaraan di Indonesia yang diarahkan untuk mewujudkan negara hukum . 117 . Dalam negara hukum yang menempakan hukum sebagai pijakan dasar dalam kehidupan bernegara, memaknai hukum sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi supremacy of the constitution. Keberadaan supremasi konstitusi merupakan konsekuensi dari negara hukum dan wujud perjanjian social tertinggi yang menjelma sebagai pedoman dasar, yaitu merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemeritahan negara di Indonesia118 115 Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008. hlm. 231. 116 Ibid, hlm. 49-52. 117 I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008, hlm. 77-78. 118 Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara..., hlm. 231. 59 hukum Indonesia telah diletakkan sebagai dasar bernegara yang tercantum dalam batang tubuh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan, yang sebelumnya hanya dicantumkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan. Melalui beberapa penekanan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan, konsepsi negara hukum menjadi norma dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wujud Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Paham negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkaitan erat dengan paham negara kesejahteraan welfare state atau paham negara hukum materiil sesuai dengan bunyi alinea keempat Pembukaan dan Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga pelaksaaannya diharapkan mampu mendukung dan mempercepat terwujudnya negara kesejahteraan di Indonesia119 119 Lihat selengkapnya dalam Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku II, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010, hlm. 63. . Menurut Bagir Manan, konsep negara hukum modern merupakan perpaduan antara konsep negara hukum dan negara kesejahteraan yang menematkan negara tidak sematamata sebagai penjaga keamanan atau ketertiban masyarakat, tetapi juga memikul tanggung jawab mewujudkan keadilan sosial demi kemakmuran rakyat. Dengan demikian 60 negara hukum yang bertopang pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara hukum yang demokratis democratische rechtstaat120 Dalam mengkaji dan memahami negara hukum, maka perlu diketahui tentang sejarah timbulnya pemikiran hukum. Cita negara hukum untuk pertama kali dikemukakan oleh Plato dan kemudian pemikiran tersebut dipertegas oleh Aristoteles. Plato dalam bukunya Politeia sangat prihatin melihat keadaan negaranya yang dipimpin oleh orang yang haus akan harta, kekuasaan dan popularitas. Pemerintah sewenang-wenang yang tidak memperhatikan rakyatnya telah menggugah Plato untuk meewujudkan suatu negara yang ideal sekali sesuai dengan cita-citanya, suatu negara yang bebas dari pemimpin negara yang rakus dan jahat dengan keadilan yang dijunjung tinggi . Salah satu prinsip dasar yang mendapat penegasan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah prinsip negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum’. Bahkan secara historis negara hukum Rechtsstaat adalah negara yang diidealkan oleh para pendiri bangsa sebagaimana dituangkan dalam penjelasan umum Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan tentang sistem pemerintahan negara yang menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum Rechtsstaat, tidak berdasarkan kekuasaan belaka Machtsstaat. 121 120 Jazim Hamidi dan Malik, Hukum Perbandingan Konstitusi. Jakarta Prestasi Pustaka Publisher. 2009. hlm. 306. 121 Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum Problemtika Ketertiban yang Adil, Jakarta Grasindo. 2004, hlm 38.. 61 Agar supaya negara menjadi baik, pada teorinya maka pemimpin negara harus diserahkan kepada filosof, karena filosof adalah manusia yang arif bijaksana, yang menghargai kesusilaan dan berpengetahuan tinggi. Namun Plato mengubah pendiriannya menganggap adanya hukum untuk mengatur warga negara, sekali lagi hanya untuk warga negara saja, karena hukum yang dibuat manusia tentunya tidak harus berlaku bagi penguasa itu sendiri, karena penguasa disamping memiliki pengetahuan untuk memerintah juga termasuk pengetahuan membuat hukum. Kemudian dengan memberikan perhatian dan arti yang lebih tinggi pada hukum, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan pemerintah yang baik ialah yang diatur oleh hukum. Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum “Aturan yang konstitusional dalam negara berkaitan secara erat, juga dengan pertanyaan kembali apakah lebih baik diatur oleh manusia atau hukum terbaik, selama suatu pemerintahan menurut hukum, oleh sebab itu supremasi hukum diterima oleh Aristoteles sebagai tanda negara yang baik dan bukan semata-mata sebagai keperluan yang tak selayaknya”122 Sedangkan menurut Arief Sidharta, Scheltema, merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas negara hukum itu secara baru, yaitu meliputi 5 lima hal sebagai berikut . 123 a. Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia human dignity. b. Berlakunya asas kepastian hukum. negara hukum untuk bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum 122 Ibid., hlm. 39 123 B. Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, dalam Jentera Jurnal Hukum, “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan PSHK Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004, 62 bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas yang tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat predictable. Adapun asas-asas yang terkandung dalam atau terkait dengan asas kepastian hukum itu adalah 1 Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum. 2 Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan. 3 Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak. 4 Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil dan manusiawi. 5 Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan undang-undangnya tidak ada atau tidak jelas. 6 Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang atau Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c. Berlakunya Persamaan Similia Similius atau Equality before the Law Dalam negara hukum, Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung adanya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan, dan tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga negara. d. Asas demokrasi dimana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan tindakan pemerintahan. e. Untuk itu asas demokrasi itu diwujudkan melalui beberapa prinsip yang teraplikasi melalui mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu 63 yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan secara berkala. Pemerintah bertanggungjawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat. Semua warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan mengontrol pemerintah. Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional oleh semua pihak. Kebebasan berpendapat/ berkeyakinan dan menyatakan pendapat harus memperoleh tempat yang proporsional. Kebebasan pers dan lalu lintas informasi, rancangan peraturan perundang-undangan harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif. Pemerintah dan Pejabat yang bertugas sebagai pengemban amanat sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya sesuai dengan tujuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dipimpinya. Di dalam mengaplikasikan kesejahteraan itu seorang Pemimpin/ penguasa memerlukan asas yang mengandung nilai-nilai, norma yang baik, adapun asas-asas umum pemerintahan Indonesia yang adil dan patut, yang dimaksud untuk mendukung jalannya pemerintahan indonesia dirinci sebagai berikut124 a. Asas persamaan b. Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan c. Asas menghormati dan member haknya setiap orang d. Asas kecermatan e. Asas kepastian hukum 124 Marbun, SH., MHum. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan ke III Penerbit Pengertian Unsur NegaraUnsur-unsur Negara1. Wilayah Daerah Kekuaasaan2. Rakyat atau Penduduk3. Pemerintah yang berdaulat4. Pengakuan dari Negara Lain Unsur deklaratifApa yang dimaksud dengan unsur konstitutif dan unsur deklaratif?1. Unsur Konstitutif2. Unsur Deklaratif Pengertian Unsur Negara Unsur-unsur negara adalah komponen dasar yang diperlukan untuk membentuk sebuah negara yang berdaulat. Secara umum, terdapat empat unsur utama negara yang diakui dalam hukum internasional dan merupakan karakteristik yang umum ditemukan dalam negara-negara di seluruh dunia. Empat unsur negara tersebut adalah Wilayah Rakyat/Penduduk Pemerintah yang berdaulat Pengakuan dari negara lain Keempat unsur ini saling terkait dan saling memengaruhi dalam membentuk struktur negara yang berdaulat. Tanpa satu unsur pun, suatu entitas tidak dapat dikategorikan sebagai negara dalam konteks hukum internasional. Unsur-unsur ini juga menjadi dasar dalam mengakui negara-negara baru dan memperjelas hubungan antarnegara dalam masyarakat internasional. Terbentuknya suatu negara harus memenuhi tiga syarat mutlak dibawah ini yang merupakan unsur-unsur unsur konstitutif suatu negara. 1. Wilayah Daerah Kekuaasaan Wilayah adalah komponen fisik yang mencakup daratan, perairan, dan ruang udara yang dikuasai oleh suatu negara. Wilayah ini menjadi batas-batas fisik tempat negara tersebut diberlakukan kedaulatannya. Wilayah negara juga dapat meliputi wilayah darat, pulau-pulau, dan zona maritim yang ditetapkan berdasarkan hukum internasional. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut. Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina. Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita “Indonesia” yaitu 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat – 141 derajat BT. Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel. 2. Rakyat atau Penduduk Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Penduduk merupakan elemen manusia yang menjadi bagian dari suatu negara. Penduduk negara terdiri dari warga negara dan individu lain yang tinggal secara resmi di wilayah negara tersebut. Kewarganegaraan adalah faktor yang menentukan hubungan hukum antara individu dengan negara, dan setiap negara memiliki aturan dan persyaratan tertentu dalam menentukan kewarganegaraan. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu. Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara tidak menetap maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara. Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing. Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing WNA. 3. Pemerintah yang berdaulat Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintahan adalah lembaga atau sistem yang bertanggung jawab atas pengaturan, administrasi, dan penyelenggaraan urusan dalam suatu negara. Pemerintahan berperan dalam membuat keputusan politik, menerapkan undang-undang, menjaga ketertiban, memberikan layanan publik, dan melindungi kepentingan negara dan warganya. Sistem pemerintahan dapat beragam, seperti demokrasi, monarki, otoriter, atau campuran. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar. Pengertian “pemerintah” dapat dibedakan menjadi dua macam Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri kabinet. Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus ada pada suatu negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain. 4. Pengakuan dari Negara Lain Unsur deklaratif Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan. Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional. Pengakuan de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de yure. Sebagai contohnya Negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet secara de facto dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada tanggal 16 Maret 1921 dan secara de yure baru tanggal 1 Februari 1924. Apa yang dimaksud dengan unsur konstitutif dan unsur deklaratif? Unsur konstitutif dan unsur deklaratif adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum internasional untuk menggambarkan dua jenis elemen yang membentuk suatu norma atau perjanjian internasional. Berikut adalah penjelasan tentang keduanya 1. Unsur Konstitutif Unsur konstitutif adalah elemen yang harus ada agar suatu norma atau perjanjian internasional memiliki kekuatan hukum atau dapat dianggap sah. Unsur konstitutif ini harus dipenuhi agar suatu norma atau perjanjian dapat dianggap berlaku dan mengikat negara-negara yang terlibat. Biasanya, unsur konstitutif terkait dengan persyaratan formal, seperti persetujuan negara-negara yang bersangkutan atau jumlah suara yang diperlukan untuk mengesahkan perjanjian. Contohnya, dalam konteks perjanjian internasional, unsur konstitutif mungkin melibatkan persyaratan seperti penandatanganan resmi oleh negara-negara yang terlibat, pengesahan atau ratifikasi oleh badan legislatif negara-negara tersebut, atau persyaratan lain yang ditetapkan dalam hukum nasional atau internasional. 2. Unsur Deklaratif Unsur deklaratif merujuk pada pernyataan atau pengakuan yang dinyatakan dalam suatu norma atau perjanjian internasional sebagai prinsip atau tujuan yang diinginkan, tetapi tidak memerlukan pemenuhan persyaratan formal tertentu untuk keberlakuannya. Unsur deklaratif tidak memiliki dampak hukum yang langsung atau sifat mengikat yang sama dengan unsur konstitutif. Contohnya, dalam sebuah perjanjian internasional, dapat mencantumkan unsur deklaratif yang menegaskan komitmen bersama untuk mencapai tujuan tertentu, seperti perlindungan lingkungan atau hak asasi manusia. Meskipun unsur deklaratif ini penting untuk menggambarkan niat negara-negara untuk berusaha mencapai tujuan tersebut, tidak ada persyaratan formal yang harus dipenuhi untuk mengikatkan negara-negara secara hukum. Pemahaman tentang perbedaan antara unsur konstitutif dan unsur deklaratif membantu dalam mengklasifikasikan norma atau perjanjian internasional, serta memahami tingkat kekuatan hukum yang melekat pada masing-masing elemen tersebut. Baca juga Manfaat Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa Pengertian Status Kewarganegaraan Apatride dan Bipatride Ilustrasi dan Contohnya Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Pengertian Bela Negara Fungsi, Tujuan, Manfaat dan Contoh 7 Manfaat Perdagangan Internasional Bagi Negara

berikut ini yang bukan unsur unsur negara demokrasi adalah adanya